Kamis, 17 November 2011

"TUGAS KOPRASI"



KOPERASI SEKOLAH

Koperasi sekolah adalah sebuah koperasi yang tidak berbadan hukum. Di dalam perekonomian terdapat dua jenis koperasi yaitu koperasi resmi (berbadan hukum) dan yang berbadan hukum. Tujuan di bangun koperasi di dalam suatu perekonomian yaitu untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Salah satu contoh koperasi SMA 25 Jakarta tepatnya di Jalan AM. Sangaji Jakarta Pusat.

Koperasi SMA 25 merupakan sebuah koperasi yang sangat maju. Koperasi ini beranggotakan siswa-siswi yang ingin berpartisipasi menjadi anngota dan sebgian bapak ibu guru yang turut serta membantu dalam menjalankan kegiatan koperasi tersebut. Biasanya para siswa lebih memilih belanja di koperasi dibandingkan di kantin sekolah. Karena harga barang-barang yang dijual dikoperasi jauh lebih murah dibandingkan di kantin sekolah. Barang-barang yang diperjualbellikan di koperasi sekolah saya biasanya berupa bennda-benda sekolah seperti perlengkapan tulis siswa, tas sekolah, sepatu sekolah, pakaian seragam, pakaian olah raga, topi, dasi, buku-buku pelajaran, dan lain-lain.
Di koperasi sekolah SMA 25 ini ada tugas pelaksanaan harian untuk mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Dalam pelaksanaannya harus secara ketat ada pengawasan dari pihak guru atau pegawai sekolah misalnya tata usaha, karena tanpa pengawasan dari pihak sekolah, kopersi sekolah kesulitan karena siswa yang diberi tanggung jawab masih memerlukan petunjuk dan bimbingan. Bagi Kepala Sekolah: Pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah disarankan untuk menggunakan koperasi sebagai laboratorium kewirausahaan atau entrepreneur untuk siswa agar minat entrepreneur siswa dapat timbul melalui koperasi sekolah. Pihak Guru: Guru diharapkan lebih optimal lagi dalam memberikan bimbingan dan pembelajaran tentang koperasi sekolah kepada para pengurus dan anggota yang merupakan siswa kelas X dan XI, khususnya guru mata pelajaran ekonomi dan pembimbing koperasi. Pihak Siswa: a. Siswa di harapkan lebih meningkatkan partisipasinya di dalam koperasi sekolah sebagai anggota, sebagai pengurus, sebagai pengawas, di dalam bidang usaha dan di dalam bidang modal serta meningkatkan pengetahuan tentang koperasi dan koperasi sekolah, b. siswa diharapkan memanfaatkan koperasi sekolah sebagai laboratorium kewirausahaan.
Di dalam kopersi ini, keuntungan yang didapat dari hasil penjualan dapat dibagikan secara merata kepada seluruh anggotanya, sebagian lagi dapat di gunakan untuk membeli barang-barag yang akan dijual kembali, dan sisanya dimasukan ke dalam kas yang digunakan jika ada keperluan kegiatan sekolah seperti ekskul, bimbel, dan lain-lain.