Sabtu, 20 Oktober 2012

Bahasa Sebagai Pemersatu Tugas Sofskil Pertama


Nama              : Muhammad Ashar Hafiz
NPM               : 29210200
Kelas               : 3EB15

Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Pemersatu
Bismillahirrahmanirrahim
Bahasa adalah sebuah perantara untuk komunikasi setiap orang, tanpa bahasa orang tidak akan bisa berinteraksi, berkomunikasi dengan orang lain. Di Indonesia sendiri banyak memiliki jenis bahasa, biasanya kita sering menyebutnya dengan bahasa daerah. Dalam bahasa daerah tersebut juga memiliki tingkat kehalusan tutur kata yang berfungsi untuk membedakan berbicara dengan orang yang lebih tua dengan orang yang sebaya. Banyak orang pembisnis yang menjadikan bahasa sebagai modal dan peluang untuk sukses dalam usahanya, untuk itu bahasa sangatlah penting kita pelajari dalam kehidupan bersosial dan kehidupan sehari-hari.
            Indonesia merupakan Negara kesatuan yang memiliki keragaman bahasa. Dari keragaman bahasa tersebut terkadang kita sulit untuk mengerti sebuah perkataan dari seseorang yang berbeda daerah, untuk itu kita perlu bahasa pemersatu yang bertujuan untuk mempersatukan dan memudahkan komunikasi dengan orang yang berbeda daerah. Kita sering menyebut bahasa Indonesia adalah sebagai pemersatu, hal tersebut memang benar, karena Indonesia merdeka dari perperangan juga karena adanya bahasa pemersatu yaitu bahasa Indonesia.
Banyaknya penyalahgunaan bahasa Indonesia merupakan sebuah kesalahan yang tidak patut untuk kita lestarikan, contohnya datangnya bahasa-bahasa Indonesia yang baru dikalangan remaja, hal tersebut dapat merusak dan memunahkan bahasa Indonesia. Dan mungkin itu termasuk penjajahan dalam bentuk bahasa oleh orang asing untuk bangsa Indonesia.
Banyak cara kita agar bahasa pemersatu Indonesia tidak luntur dan punah, salah satu caranya kita jangan terpengaruh oleh bahasa-bahasa baru yang dapat merusak bahasa pemersatu kita. Kita juga dapat mempelajarinya lebih dalam bahasa Indonesia yaitu dengan banyak membaca kosakata-kosakata bahasa Indonesia yang benar, dan dengan cara memperhatikan dan serius jika ada pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia di sekolah ataupun di kampus.
Itu saja penjelasan dari saya tentang Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Pemersatu Bangsa, kurang, lebih, dan kesalahan penulisan saya mohon maaf, Terima Kasih.

Sumber           : Karya saya sendiri Muhammad Ashar Hafiz

Sabtu, 23 Juni 2012

Muhammad Ashar Hafiz
29210200
2 EB 15

PENGERTIAN HAK CIPTA
Undang-Undang nomor 19 tentang hak cipta mengenai dua jenis hak yang terkandung dalam suatu ciptaan, yaitu hak cipta (copy right) dan hak terkait (neighboring rights). kedua jenis hak ini merupakan hak eksklusif yang bersifat ekonomis industrialis bagi pemilik suatu ciptaan. Sedangkan pengertian baku tentang hak cipta telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, yaitu :
"Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Dari definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa hak cipta adalah hak kebendaan yang bersifat eksklusif bagi seorang pencipta atau penerima hak atas suatu karya atau ciptaannya dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sebagai suatu hak kebendaan yang bersifat khusus. Hak cipta memiliki sifat dan karakter yang sedikit berbeda dengan hak kebendaan pada umumnya. Hakikat, kriteria dan sifat dari hak baik secara implisit maupun eksplisit terkandung dalam beberapa pasal Undang-Undang Hak Cipta yaitu, pasal 1 ayat (1), pasal 2, pasal 3, dan penjelasan pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta secara terperinci disebutkan kegiatan apa saja yang termasuk dalam perbuatan mengumumkan dan memperbanyak, yaitu :
Menerjemahkan
Mengadaptasi
Mengaransemen
Mengalihwujudkan
Menjual
Menyewakan
Meminjamkan
Mengimpor
Memamerkan
Mempertunjukkan kepada pulbik
Menyiarkan
Merekam
Mengomunikasikan ciptaan kepada publik memalui sarana apapun.


HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen saja yang mendapat perlindungan namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan , masing-masing ada baik dan kewajiban. Pemerintah berperan mengatur, mengawasi, dan mengontrol, sehingga tercipta sistem yang kondisif saling berkaitan satu dengan yang lainnya dengan demikian tujuan mensejahterakan masyarakat secara luas dapat tercapai.

Sejarah gerakan perlindungan konsumen dapat dibagi dalam empat tahapan :
1. Tahapan 1 (1881-1914)
Kurun waktu ini titik awal munculnya kesadaran masyarakat untuk melakukan gerakan perlindungan konsumen. Pemicunya, histeria masal akibat novel karya Upton Sinclair berjudul The Jungle, yang menggambarkan cara kerja pabrik pengolahan daging di Amerika Serikat yang sangat tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan.

2. Tahapan 2 (1920-1940)
Pada kurun waktu ini muncul pula buku berjudul Your Money's Worth karya Chase dan Schlink. karya ini mampu menggugah konsumen atas hak-hak mereka dalam jual-beli. Pada kurun waktu ini muncul slogan Fair Deal, Best Buy.

3. Tahapan 3 (1950-1960)
Pada dekade 1950-an ini muncul keinginan untuk mempersatukan gerakan perlindungan konsumen dalam lingkup internasional. Dengan diprakarsai oleh wakil-wakil gerakan konsumen dari Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Australia, dan Belgia pada 1 April 1960 berdirilah International Organization of Consumer Union. Semula organisasi ini berpusat di Denhaag, Belanda, lalu pindah ke London Inggris pada 1993.

Dalam kepentingan konsumen yang harus dilindungi meliputi :
a. Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya
b. Promosi dan perlindungan kepentingan sosial ekonomi konsumen
c. Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka dalam melakukan pilihan yang tepat sesuai dengan kehendak dan kebutuhan pribadi.
d. Pendidikan konsumen
e. Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif
f. kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen

Perlindungan konsumen harus mendapat perhatian yang lebih, karena investasi asing telah menjadi bagian pembangunan ekonomi Indonesia, dimana ekonomi Indonesia juga telah berkait dengan ekonomi dunia. Persaingan perdagangan internasional dapat membawa implikasi negatif bagi perlindungan konsumen

Kamis, 24 Mei 2012

Contoh Perusahaan yang Dinyatakan Pailit


Ø Yang dapat dinyatakan pailit adalah :
1.      “orang perorangan”, baik laki-laki maupun perempuan, yang telah menikah maupun belum menikah. Jiuka permohonan pernyataan pailit tersebut diajukan oleh “Debitur perorangan yang telah menikah”, maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya, kecuali antara suami-istri tersebut tidak ada percampuran harta
2.      “Perserikatan-perserikatan dan perkumpulan-perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya”. Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “Firma” harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
3.      “Perseroan-perseroan, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum”. Dalam hal ini berlakulah ketentuan mengenai kewenangan masing-masing badan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya.
4.      “Harta peninggalan” akibat hukum pernyataan pailit, kepailitan mengakibatkan debitur yang dinyatakan pailit kehilangan segala “Hak Perdata” untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukan kedalam harta pailit. “Pembekuan” hak perdata ini diberlakukan oleh pasal 22 Undang-undang kepailitan terhitung sejak saat keputusan oernyataan pailit diucapkan. Hal ini juga berlaku sebagai suami istri dari debitur pailit yang kawin dalam persatuan harta kekayaan.

Contoh Perusahaan yang Sedang Mengalami Kepailitan
            Tidak perlu kita liat jauh-jauh perusahaan luar negeri yang sedang mengalami pailit, kita lihat saja PT Kymco Lippo Motor Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan tersebut sedang pailit. Putusan pailit tersebut disampaikan oleh hakim Ketua H Yulman, SH, MH pada hari Rabu, 23 Mei 2012, dalam sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
            Dan dalam putusan tersebut PT Kymco Lippo Motor Indonesia terbukti memiliki hutang jatuh yempo yang belum terbayar. Pemohon pailit tersebut ialah PT Abdi Metalprakasa dan PT Amanda Vida Mitrama, kedua perusahaan tersebut membenarkan bahwa masih meilikih hak penagihan hutan dari PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Dan PT Kymco juga dinyatakan terbukti berhutang pada lebih dari satu kreditur.

Sumber            : Koran Baru, Forum Bisnis http://koranbaru.com/tag/perusahaan-pailit-di-indonesia/
By     : Muhammad Ashar Hafiz (29210200)

Kepailitan


Bismillahirrahmanirrahim


KEPAILITAN

Asas-asas Umum Kepailitan
Ø Definisi
Secara tata bahasa, kepailitan berarti segala hal yang berhubungan dengan “Pailit”. Jika kita baca seluruh ketentuan yang dalam undang-undang kepailitan, kita tidak akan menemui satu rumusan atau ketentuan dalam undang-undang kepailitan yang menjelaskan pengertian atau definisi dari kepailitan atau pailit.
Dari pengerian yang diberikan dalam buku Black’s Low Dictionary, dapat kita lihat bahwa pengertian pailit dihubungkan dengan “Ketiadamampuan untuk membayar” dari seorang (debitur) atas hutang-hutangnya yang telah jatuh tempo. Ketiadamampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara suka rela oleh debitur itu sendiri.
Jika kita baca rumusan yang diberikan dalam pasal 1 Undang-undang kepailitan, dapat kita ketahui bahwa pernyataan pailit merupakan suatu keputusan pengadilan. Ini berarti bahwa sebelum adanya suatu putusan pernyataan pailit oleh pengadilan, seorang debitur tidak dapat menyatakan berada dalam keadaan pailit. Dengan adanya “pengumuman” keputusan pernyataan pailit tersebut maka berlakulah ketentuan pasal 1131 undang-undang hukum perdata atas seluruh harta kekayaan debitur pailit, yang berlaku umum bagi semua kreditur konkuren dalam kepailitan, tanpa terkecuali, untuk memperoleh pembayaran atas seluruh piutang-piutang konkuren mereka.

Ø Yang berhak mengajukan permohonan pailit
1.     Debitur sendiri
2.     Atas permintaan atau lebih krediturnya
3.     Kejaksaan untuk kepentingan umum
4.     Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia
5.     Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank. Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memrintakan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Jika direksi bank tidak menyelenggarakan RUPS tersebut, pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran Badan Hukum Bank, penunjukan tim likuidasi dan pemerintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ø Persyaratan Kepailitan
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan, jika persyaratan kepailitan tersebut dibawah ini telah dipenuhi :
1.      Debitur tersebut mempunyai dua atau lebih kreditur, dan
2.      Debitur tersebut tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Sumber      :
-         Seri Hukum Bisnis Kepailitan
-         Aspek Hukum dalam Bisnis

By     : Muhammad Ashar Hafiz (29210200)

Sabtu, 28 April 2012

Sumber Hukum Formal, Subjek, dan Objek Hukum

Muhammad Ashar Hafiz
29210200
2 EB 15


Sumber-sumber hukum dibagi menjadi 2 jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Di sini saya akan membahas sumber-sumber hukum formal di indonesia.
sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang ditinjau dari segi bentuknya, sumber hukum ini sudah memiliki bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum. Sumber hukum formal ini biasanya digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal dengan istilah kenbron.
Sumber-sumber hukum formal secara umum dapat dibedakan menjadi:
1. Undang-Undang “Statute”:
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
2. Kebiasaan atau “custom”:
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
4. Traktat atau “Treaty”:
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.
5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions
*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs
*Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law
recognized by civilsed nations
*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
6. PP (Peraturan Pemerintah):
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
7. Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan
8. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
9. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah:
Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi
tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi
Demikian macam-macam sumber hukum secara formal yang berlaku di indonesia.
Arti dari sumber hokum dan formal
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

Pembedaan Sumber-Sumber Hukum
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Edward Jenk, terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
 
b. G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.

2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
  
 
Subjek Dam Objek Hukum
Secara Subyek hukum adalah setiap makhluk hidup lahir didunia ini secara langsung berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu

1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
 
Sumber :
Forum www.kaskus.us
Forum www.ceriwis.us
http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2009/08/sekilas-pengertian-sumber-hukum.html 

Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Rumah


Muhammad Ashar Hafiz
29210200
2 EB 15


SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :
            Nama               :   MURYATI HASYIM
Alamat            :   Jalan Nanas III No.9 Rt.010/03 Kel. Utan Kayu Selatan, Kecamatan
 Matraman, Jakarta Timur.
Disebut pihak pertama (Pemilik Rumah).

Dan selanjutnya :
            Nama               :   RIZAL AUGUSTA
Alamat            :   Jalan Nanas III No.6 A Rt.003/02 Kel. Utan Kayu Selatan, Kecamatan
 Matraman, Jakarta Timur.
Disebut pihak kedua (Pengontrak Rumah).         

Bahwa pihak kedua, telah diberikan kebebasan untuk menempati rumah tinggal pada alamat  Jalan Nanas III No.6 Rt.0003/02 Kel. Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Mengontrak rumah tersebutdalam waktu 1(satu) tahun terhitung mulai tanggal 03 Maret 2011 sampai dengan 3 Maret 2012.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Pihak kedua tidak berhak merubah, menambah ruangan pada rumah tersebut, dan dan harus dijaga kebersihan dan kerapihannya.
2.      Pihak kedua tidak berhak mengoper/memindahkan hak kontraknya kepada pihak lain.
3.      Pihak kedua bilamana masa kontraknya telah habis hanya diberikan waktu 2(dua) minggu, dan selanjutnya harus meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut.
4.      Pihak kedua dapat memperpanjang masa kontraknya, setelah menghubungi pihak pertama, satu bulan sebelum masa kontrak habis.
5.      Pihak kedua bilamana tidak betah atau ada hal-hal lain sehingga harus meninggalkan/mengosongkan rumah tersebut, maka dari pihak pertama tidak ada jaminan kerugian apapun.
6.      Pihak kedua harus mematuhi kepada isi surat perjanjian sewa/kontrak rumah ini.
7.      Pihak kedua harus mematuhi dan mentaati kepada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus RT setempat, selama berada dirumah tersebut (selama menjadi warga).
8.      Apabila pihak kedua akan pindah, maka pembayaran rekening listrik dan rekening PAM dibayar double.

Demikina surat perjanjian kontrak rumah ini dibuat untuk dibaca dan ditandatangani.
SPSKR dikeluarkan dan mulai berlaku tanggal 03 Maret 2012.










Pihak pertama,




MURYATI HASYIM
 


Pihak kedua,




RIZAL AUGUSTA
 




Mengetahui :
Pengurus Rt.003/02




 
 


Senin, 05 Maret 2012

Tentang Hukum Perdata

Muhammad Ashar Hafiz
29210200
2 EB 15


Bismillahirrahmanirrahim

Pengertian
Menurut rangkuman yang telah saya baca hukum perdata itu sebuah ketentuan untuk mengatur hak, kepentingan antara individu dalam hidup bermasyarakat, hukum perdata dalam bangsa eropa sering disebut sebagai hukum privat.

Sejarah
Hukum perdata di Negara Perancis disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Dan hokum perdata di Indonesia berasal dari hokum Napoleon.

Sistematis Hukum Perdata
Pendapat yang berlaku dalam Undang-undang yang berisi
Buku I : yang didalamnya berisi mengenai orang, yang dimana berisi tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang benda, yang didalamnya berisi tentang hukum kebendaan dan hokum waris.
Buku III : Berisi tentang perikatan, yang didalamnya diatur tentang hal timbal balik antara masyarakat atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Didalamnya berisi tentang pembuktian dan daluarsa.  

Pendapat Saya
Menurut saya hukum perdata di Indonesia belum sangat baik, hal itu dikarenakan Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai macam perbedaan.