Minggu, 06 Januari 2013

Cara Membuat Ringkasa yang Baik



Cara Membuat Ringkasa yang Baik

Apa itu ringkasan? Ringkasan merupakan sekumpulan berbagai informasi untuk mempermudah pemahaman. Ringkasan memiliki banyak pengertian, diantaranya ringkasan (Precis yang berarti memotong atau memangkas) adalah suatu cara yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk singkat. 

Ringkasan berasal dari bentuk dasar “ringkas” yang berarti singkat, pendek dari bentuk yang panjang. Hal ini dipakai untuk mengatakan suatu bentuk karangan panjang yangdihadirkan dalam jumlah singkat. Suatu ringkasan disajikan dalam bentuk yang lebih pendek dari tulisan aslinya dengan berpedoman pada keutuhan topik dan gagasan yang ada di dalamtulisan aslinya yang panjang itu.

Bagi anda yang sudah terbiasa membuat ringkasan / rangkuman, mungkin kaidah yang berlaku dalam menulis ringkasan telah tertanam dalam benaknya. Meskipun demikian, tentu perlu diberikan beberapa patokan sebagai pegangan dalam menyusun ringkasan.

Beberapa pegangan yang digunakan untuk membuat ringkasan dan rangkuman(ikhtisar) yang baik dan benar antara lain:

  1. Bacalah bahan pelajaran secara ringkas. Dalam hal ini kita perlu memperoleh gambaran isi materi secara garis besar.
  2. Membaca uraian materi secara cermat. Dalam hal ini dituntut untuk mengetahui dan menemukan gagasan utama pada setiap paragraf.
  3. Berilah tanda dan catatlah kalimat yang mengandung pokok pikiran dan gagasan utama.
  4. Mulailah menyusun ringkasan. Catatan gagasan utama dikembangkan lagi. Keterangan dari gagasan utama tersebut diuraikan dengan kalimat sederhana dan mudah dipahami.
  5. Menyusun ringkasan ke dalam suatu skema. 
Adapun bebrapa hal yang perlu diperhatikan agar rangkuman (ikhtisar) dan ringkasan dapat ditulis dengan baik, diantaranya:
  • Dalam menyusun ringkasan, gunakanlah kalimat tunggal. Jika menggunakan kalimat majemuk akan menunjukkan bahwa ada dua gagasan atau lebih yang bersifat paralel.
  • Ringkaslah kalimat menjadi frase dan frase menjadi kata. Dan jika rangkaian gagasan yang panjang, hendaknya diganti dengan suatu gagasan sentra.
  • Besarnya rangkuman (ikhtisar) dan ringkasan tergantung jumlah alinea dan topik utama yang akan dimasukkan dalam ringkasan.
  • Jika memungkinkan buanglah semua keterangan atau kata sifat yang ada.
  • Pertahankan semua gagasan asli dan urutan naskahnya tanpa ada hal yang baru atau pikiran penulis yang dimasukkan kedalam ringkasan dan rangkuman (ikhtisar).
  • Dalam pengungkapan kembali suatu naskah asli menjadi suatu ringkasan, ubahlah sudut pandangnya, agar ringkasan dapat dibedakan dari yang aslinya.
  • Jika suatu ringkasan ditentukan panjangnya, maka penulis harus memperhatikan panjang ringkasan yang diminta/diringkas.
Sumber :

Tentang Jokowi



Kemenangan Jokowi – Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 merupakan salah satu jawaban yang rakyat inginkan.apa yang dijanjikan pasangan tersebut saat kampanye merupakan sebuah janji yang harus ditepati.
                Kalau dalam islam memilih pasangan ini merupakan hal yang diharamkan, karena salahsatu kandidatnya menganut agama yang berbeda untuk islam, namun dari sagi politik yang mampu bertahan, yang kuat adalah pemenangnya.
Saya bukan termasuk salah seorang pendukung pasangan jokowi, alasan saya karena saya merupakan penganut islam yang kuat dan saya mengerti peraturan2 yang tertera dalam islam. Selain itu saya mengerti akan politik.
Jokowi termasuk calon yang meiliki ribuan janji ketika kampanye, tapi apa sudah pasti janji mereka berdua akan ditepati, saya mengerti karena rakyat Indonesia akan senang dengan suatu hal yang muluk-muluk, atau dengan menjanjikan sebuah hal yang berat dan sulit. Kalau kita lihat sejarah pemimpin Jakarta mungkin hanya 2 yaitu Bpk Ali Sadikin yang sudah memiliki keberhasilan rencana dalam membangun Jakarta. Dan kita masih kurang jika melihat Jokowi adalah Walikota Solo, termasuk walikota terbaik di dunia. ingat itu kota Solo bukan Jakarta, saya pernah ke Solo disana orangnya tertib-tertib sampai pada saat demo aja membawa paying, hal ini memang bukan lawakan tapi benar terjadi di kota Solo, bayangkan apa mungkin Jakarta sama seperti itu?
Sangat sulit memimpin Jakarta jika pak Jokowi memiliki sikap tidak ingin menggusur permukiman warga yang memang bukan lahan untuk permukiman. Jika dari awalnya saja pak Jokowi memiliki rencana untuk tidak menggusur permukiman warga yang illegal maka akan banyak urbanisasi yang terjadi di Jakarta. Sebenarnya kalau kita urutkan masalah ini salah pada pemerintahan yang terlalu serius memusatkan kota di Jakarta, kalau saya yang memegang pemerintahan, saya akan melakukan pembangunan dan mensejahterakan daerah perbatasan Indonesia, dan tidak terfokus pembangunan di Jakarta.
Pendapat saya untuk bapak Jokowi dan Ahok jangan membuat  rakyat kecewa karena janji yang sudah dibuat, tepati janji tersebut. Karena jika seseorang melakukan kesalahan sekali maka penilaian kepada orang tersebuat menjadi berbeda dan tidak sama lagi dengan yang sebelumnya. Dan tidak ada salahnya untuk kita yang memilih Jokowi atau yang tidak memilih Jokowi untuk ikut serta mendukung Bapak Jokowi dalam menjalankan pemerintahan. Perlu waktu yang lama dalam melakukan pembangunan yang tertata, dan tidak berganti-ganti pemimpin, karena berganti pemimpin akan berbeda pula rencana pembangunan tersebut dan akan selalu mulai dari 0 (nol) terus.

Sistematika Penulisan Karya Ilmiah



Sebelum kita membuat karya tulis kita harus menentukan tema yang akan kita buat, tujuan pembuatan makalahnya, dan rancangan karya tulis agar kita dapat melihat arah penulisan agar tidak sulit.
Bagian Pembuka
  • Cover
  • Halaman judul.
  • Halaman pengesahan.
  • Abstraksi
  • Kata pengantar.
  • Daftar isi.
  • Ringkasan isi.
Bagian Isi
Pendahuluan
  • Latar belakang masalah.
  • Perumusan masalah.
  • Pembahasan/pembatasan masalah.
  • Tujuan penelitian.
  • Manfaat penelitian.
Kajian teori atau tinjauan kepustakaan
  • Pembahasan teori
  • Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
  • Pengajuan hipotesis
Metodologi penelitian
  • Waktu dan tempat penelitian.
  • Metode dan rancangan penelitian
  • Populasi dan sampel.
  • Instrumen penelitian.
  • Pengumpulan data dan analisis data.
Hasil Penelitian
  • Jabaran varibel penelitian.
  • Hasil penelitian.
  • Pengajuan hipotesis.
  • Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.
Bagian penunjang
  • Daftar pustaka.
  • Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
  • Daftar Tabel

Sabtu, 20 Oktober 2012

Bahasa Sebagai Pemersatu Tugas Sofskil Pertama


Nama              : Muhammad Ashar Hafiz
NPM               : 29210200
Kelas               : 3EB15

Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Pemersatu
Bismillahirrahmanirrahim
Bahasa adalah sebuah perantara untuk komunikasi setiap orang, tanpa bahasa orang tidak akan bisa berinteraksi, berkomunikasi dengan orang lain. Di Indonesia sendiri banyak memiliki jenis bahasa, biasanya kita sering menyebutnya dengan bahasa daerah. Dalam bahasa daerah tersebut juga memiliki tingkat kehalusan tutur kata yang berfungsi untuk membedakan berbicara dengan orang yang lebih tua dengan orang yang sebaya. Banyak orang pembisnis yang menjadikan bahasa sebagai modal dan peluang untuk sukses dalam usahanya, untuk itu bahasa sangatlah penting kita pelajari dalam kehidupan bersosial dan kehidupan sehari-hari.
            Indonesia merupakan Negara kesatuan yang memiliki keragaman bahasa. Dari keragaman bahasa tersebut terkadang kita sulit untuk mengerti sebuah perkataan dari seseorang yang berbeda daerah, untuk itu kita perlu bahasa pemersatu yang bertujuan untuk mempersatukan dan memudahkan komunikasi dengan orang yang berbeda daerah. Kita sering menyebut bahasa Indonesia adalah sebagai pemersatu, hal tersebut memang benar, karena Indonesia merdeka dari perperangan juga karena adanya bahasa pemersatu yaitu bahasa Indonesia.
Banyaknya penyalahgunaan bahasa Indonesia merupakan sebuah kesalahan yang tidak patut untuk kita lestarikan, contohnya datangnya bahasa-bahasa Indonesia yang baru dikalangan remaja, hal tersebut dapat merusak dan memunahkan bahasa Indonesia. Dan mungkin itu termasuk penjajahan dalam bentuk bahasa oleh orang asing untuk bangsa Indonesia.
Banyak cara kita agar bahasa pemersatu Indonesia tidak luntur dan punah, salah satu caranya kita jangan terpengaruh oleh bahasa-bahasa baru yang dapat merusak bahasa pemersatu kita. Kita juga dapat mempelajarinya lebih dalam bahasa Indonesia yaitu dengan banyak membaca kosakata-kosakata bahasa Indonesia yang benar, dan dengan cara memperhatikan dan serius jika ada pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia di sekolah ataupun di kampus.
Itu saja penjelasan dari saya tentang Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Pemersatu Bangsa, kurang, lebih, dan kesalahan penulisan saya mohon maaf, Terima Kasih.

Sumber           : Karya saya sendiri Muhammad Ashar Hafiz

Sabtu, 23 Juni 2012

Muhammad Ashar Hafiz
29210200
2 EB 15

PENGERTIAN HAK CIPTA
Undang-Undang nomor 19 tentang hak cipta mengenai dua jenis hak yang terkandung dalam suatu ciptaan, yaitu hak cipta (copy right) dan hak terkait (neighboring rights). kedua jenis hak ini merupakan hak eksklusif yang bersifat ekonomis industrialis bagi pemilik suatu ciptaan. Sedangkan pengertian baku tentang hak cipta telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, yaitu :
"Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Dari definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa hak cipta adalah hak kebendaan yang bersifat eksklusif bagi seorang pencipta atau penerima hak atas suatu karya atau ciptaannya dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sebagai suatu hak kebendaan yang bersifat khusus. Hak cipta memiliki sifat dan karakter yang sedikit berbeda dengan hak kebendaan pada umumnya. Hakikat, kriteria dan sifat dari hak baik secara implisit maupun eksplisit terkandung dalam beberapa pasal Undang-Undang Hak Cipta yaitu, pasal 1 ayat (1), pasal 2, pasal 3, dan penjelasan pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta secara terperinci disebutkan kegiatan apa saja yang termasuk dalam perbuatan mengumumkan dan memperbanyak, yaitu :
Menerjemahkan
Mengadaptasi
Mengaransemen
Mengalihwujudkan
Menjual
Menyewakan
Meminjamkan
Mengimpor
Memamerkan
Mempertunjukkan kepada pulbik
Menyiarkan
Merekam
Mengomunikasikan ciptaan kepada publik memalui sarana apapun.


HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen saja yang mendapat perlindungan namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan , masing-masing ada baik dan kewajiban. Pemerintah berperan mengatur, mengawasi, dan mengontrol, sehingga tercipta sistem yang kondisif saling berkaitan satu dengan yang lainnya dengan demikian tujuan mensejahterakan masyarakat secara luas dapat tercapai.

Sejarah gerakan perlindungan konsumen dapat dibagi dalam empat tahapan :
1. Tahapan 1 (1881-1914)
Kurun waktu ini titik awal munculnya kesadaran masyarakat untuk melakukan gerakan perlindungan konsumen. Pemicunya, histeria masal akibat novel karya Upton Sinclair berjudul The Jungle, yang menggambarkan cara kerja pabrik pengolahan daging di Amerika Serikat yang sangat tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan.

2. Tahapan 2 (1920-1940)
Pada kurun waktu ini muncul pula buku berjudul Your Money's Worth karya Chase dan Schlink. karya ini mampu menggugah konsumen atas hak-hak mereka dalam jual-beli. Pada kurun waktu ini muncul slogan Fair Deal, Best Buy.

3. Tahapan 3 (1950-1960)
Pada dekade 1950-an ini muncul keinginan untuk mempersatukan gerakan perlindungan konsumen dalam lingkup internasional. Dengan diprakarsai oleh wakil-wakil gerakan konsumen dari Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Australia, dan Belgia pada 1 April 1960 berdirilah International Organization of Consumer Union. Semula organisasi ini berpusat di Denhaag, Belanda, lalu pindah ke London Inggris pada 1993.

Dalam kepentingan konsumen yang harus dilindungi meliputi :
a. Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya
b. Promosi dan perlindungan kepentingan sosial ekonomi konsumen
c. Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka dalam melakukan pilihan yang tepat sesuai dengan kehendak dan kebutuhan pribadi.
d. Pendidikan konsumen
e. Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif
f. kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen

Perlindungan konsumen harus mendapat perhatian yang lebih, karena investasi asing telah menjadi bagian pembangunan ekonomi Indonesia, dimana ekonomi Indonesia juga telah berkait dengan ekonomi dunia. Persaingan perdagangan internasional dapat membawa implikasi negatif bagi perlindungan konsumen