Senin, 05 Maret 2012

Tentang Hukum Perdata

Muhammad Ashar Hafiz
29210200
2 EB 15


Bismillahirrahmanirrahim

Pengertian
Menurut rangkuman yang telah saya baca hukum perdata itu sebuah ketentuan untuk mengatur hak, kepentingan antara individu dalam hidup bermasyarakat, hukum perdata dalam bangsa eropa sering disebut sebagai hukum privat.

Sejarah
Hukum perdata di Negara Perancis disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Dan hokum perdata di Indonesia berasal dari hokum Napoleon.

Sistematis Hukum Perdata
Pendapat yang berlaku dalam Undang-undang yang berisi
Buku I : yang didalamnya berisi mengenai orang, yang dimana berisi tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang benda, yang didalamnya berisi tentang hukum kebendaan dan hokum waris.
Buku III : Berisi tentang perikatan, yang didalamnya diatur tentang hal timbal balik antara masyarakat atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Didalamnya berisi tentang pembuktian dan daluarsa.  

Pendapat Saya
Menurut saya hukum perdata di Indonesia belum sangat baik, hal itu dikarenakan Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai macam perbedaan.