Sabtu, 23 Juni 2012

Muhammad Ashar Hafiz
29210200
2 EB 15

PENGERTIAN HAK CIPTA
Undang-Undang nomor 19 tentang hak cipta mengenai dua jenis hak yang terkandung dalam suatu ciptaan, yaitu hak cipta (copy right) dan hak terkait (neighboring rights). kedua jenis hak ini merupakan hak eksklusif yang bersifat ekonomis industrialis bagi pemilik suatu ciptaan. Sedangkan pengertian baku tentang hak cipta telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, yaitu :
"Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Dari definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa hak cipta adalah hak kebendaan yang bersifat eksklusif bagi seorang pencipta atau penerima hak atas suatu karya atau ciptaannya dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sebagai suatu hak kebendaan yang bersifat khusus. Hak cipta memiliki sifat dan karakter yang sedikit berbeda dengan hak kebendaan pada umumnya. Hakikat, kriteria dan sifat dari hak baik secara implisit maupun eksplisit terkandung dalam beberapa pasal Undang-Undang Hak Cipta yaitu, pasal 1 ayat (1), pasal 2, pasal 3, dan penjelasan pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta secara terperinci disebutkan kegiatan apa saja yang termasuk dalam perbuatan mengumumkan dan memperbanyak, yaitu :
Menerjemahkan
Mengadaptasi
Mengaransemen
Mengalihwujudkan
Menjual
Menyewakan
Meminjamkan
Mengimpor
Memamerkan
Mempertunjukkan kepada pulbik
Menyiarkan
Merekam
Mengomunikasikan ciptaan kepada publik memalui sarana apapun.


HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen saja yang mendapat perlindungan namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan , masing-masing ada baik dan kewajiban. Pemerintah berperan mengatur, mengawasi, dan mengontrol, sehingga tercipta sistem yang kondisif saling berkaitan satu dengan yang lainnya dengan demikian tujuan mensejahterakan masyarakat secara luas dapat tercapai.

Sejarah gerakan perlindungan konsumen dapat dibagi dalam empat tahapan :
1. Tahapan 1 (1881-1914)
Kurun waktu ini titik awal munculnya kesadaran masyarakat untuk melakukan gerakan perlindungan konsumen. Pemicunya, histeria masal akibat novel karya Upton Sinclair berjudul The Jungle, yang menggambarkan cara kerja pabrik pengolahan daging di Amerika Serikat yang sangat tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan.

2. Tahapan 2 (1920-1940)
Pada kurun waktu ini muncul pula buku berjudul Your Money's Worth karya Chase dan Schlink. karya ini mampu menggugah konsumen atas hak-hak mereka dalam jual-beli. Pada kurun waktu ini muncul slogan Fair Deal, Best Buy.

3. Tahapan 3 (1950-1960)
Pada dekade 1950-an ini muncul keinginan untuk mempersatukan gerakan perlindungan konsumen dalam lingkup internasional. Dengan diprakarsai oleh wakil-wakil gerakan konsumen dari Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Australia, dan Belgia pada 1 April 1960 berdirilah International Organization of Consumer Union. Semula organisasi ini berpusat di Denhaag, Belanda, lalu pindah ke London Inggris pada 1993.

Dalam kepentingan konsumen yang harus dilindungi meliputi :
a. Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya
b. Promosi dan perlindungan kepentingan sosial ekonomi konsumen
c. Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka dalam melakukan pilihan yang tepat sesuai dengan kehendak dan kebutuhan pribadi.
d. Pendidikan konsumen
e. Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif
f. kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen

Perlindungan konsumen harus mendapat perhatian yang lebih, karena investasi asing telah menjadi bagian pembangunan ekonomi Indonesia, dimana ekonomi Indonesia juga telah berkait dengan ekonomi dunia. Persaingan perdagangan internasional dapat membawa implikasi negatif bagi perlindungan konsumen