Muhammad Ashar Hafiz
29210200
2 EB 15
SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
Nama :
MURYATI HASYIM
Alamat
: Jalan Nanas III No.9 Rt.010/03 Kel. Utan Kayu
Selatan, Kecamatan
Matraman, Jakarta Timur.
Disebut pihak pertama
(Pemilik Rumah).
Dan selanjutnya :
Nama :
RIZAL AUGUSTA
Alamat
: Jalan Nanas III No.6 A Rt.003/02 Kel. Utan
Kayu Selatan, Kecamatan
Matraman, Jakarta Timur.
Disebut
pihak kedua (Pengontrak Rumah).
Bahwa
pihak kedua, telah diberikan kebebasan untuk menempati rumah tinggal pada
alamat Jalan Nanas III No.6 Rt.0003/02
Kel. Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Mengontrak rumah
tersebutdalam waktu 1(satu) tahun terhitung mulai tanggal 03 Maret 2011 sampai
dengan 3 Maret 2012.
Dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Pihak
kedua tidak berhak merubah, menambah ruangan pada rumah tersebut, dan dan harus
dijaga kebersihan dan kerapihannya.
2. Pihak
kedua tidak berhak mengoper/memindahkan hak kontraknya kepada pihak lain.
3. Pihak
kedua bilamana masa kontraknya telah habis hanya diberikan waktu 2(dua) minggu,
dan selanjutnya harus meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut.
4. Pihak
kedua dapat memperpanjang masa kontraknya, setelah menghubungi pihak pertama,
satu bulan sebelum masa kontrak habis.
5. Pihak
kedua bilamana tidak betah atau ada hal-hal lain sehingga harus
meninggalkan/mengosongkan rumah tersebut, maka dari pihak pertama tidak ada
jaminan kerugian apapun.
6. Pihak
kedua harus mematuhi kepada isi surat perjanjian sewa/kontrak rumah ini.
7. Pihak
kedua harus mematuhi dan mentaati kepada peraturan-peraturan yang dikeluarkan
oleh pengurus RT setempat, selama berada dirumah tersebut (selama menjadi
warga).
8. Apabila
pihak kedua akan pindah, maka pembayaran rekening listrik dan rekening PAM
dibayar double.
Demikina surat perjanjian kontrak rumah
ini dibuat untuk dibaca dan ditandatangani.
SPSKR dikeluarkan dan mulai berlaku
tanggal 03 Maret 2012.
|
||||||
|
||||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar