Sabtu, 28 April 2012

Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Rumah


Muhammad Ashar Hafiz
29210200
2 EB 15


SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :
            Nama               :   MURYATI HASYIM
Alamat            :   Jalan Nanas III No.9 Rt.010/03 Kel. Utan Kayu Selatan, Kecamatan
 Matraman, Jakarta Timur.
Disebut pihak pertama (Pemilik Rumah).

Dan selanjutnya :
            Nama               :   RIZAL AUGUSTA
Alamat            :   Jalan Nanas III No.6 A Rt.003/02 Kel. Utan Kayu Selatan, Kecamatan
 Matraman, Jakarta Timur.
Disebut pihak kedua (Pengontrak Rumah).         

Bahwa pihak kedua, telah diberikan kebebasan untuk menempati rumah tinggal pada alamat  Jalan Nanas III No.6 Rt.0003/02 Kel. Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Mengontrak rumah tersebutdalam waktu 1(satu) tahun terhitung mulai tanggal 03 Maret 2011 sampai dengan 3 Maret 2012.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Pihak kedua tidak berhak merubah, menambah ruangan pada rumah tersebut, dan dan harus dijaga kebersihan dan kerapihannya.
2.      Pihak kedua tidak berhak mengoper/memindahkan hak kontraknya kepada pihak lain.
3.      Pihak kedua bilamana masa kontraknya telah habis hanya diberikan waktu 2(dua) minggu, dan selanjutnya harus meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut.
4.      Pihak kedua dapat memperpanjang masa kontraknya, setelah menghubungi pihak pertama, satu bulan sebelum masa kontrak habis.
5.      Pihak kedua bilamana tidak betah atau ada hal-hal lain sehingga harus meninggalkan/mengosongkan rumah tersebut, maka dari pihak pertama tidak ada jaminan kerugian apapun.
6.      Pihak kedua harus mematuhi kepada isi surat perjanjian sewa/kontrak rumah ini.
7.      Pihak kedua harus mematuhi dan mentaati kepada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus RT setempat, selama berada dirumah tersebut (selama menjadi warga).
8.      Apabila pihak kedua akan pindah, maka pembayaran rekening listrik dan rekening PAM dibayar double.

Demikina surat perjanjian kontrak rumah ini dibuat untuk dibaca dan ditandatangani.
SPSKR dikeluarkan dan mulai berlaku tanggal 03 Maret 2012.










Pihak pertama,




MURYATI HASYIM
 


Pihak kedua,




RIZAL AUGUSTA
 




Mengetahui :
Pengurus Rt.003/02




 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar