Kamis, 24 Mei 2012

Kepailitan


Bismillahirrahmanirrahim


KEPAILITAN

Asas-asas Umum Kepailitan
Ø Definisi
Secara tata bahasa, kepailitan berarti segala hal yang berhubungan dengan “Pailit”. Jika kita baca seluruh ketentuan yang dalam undang-undang kepailitan, kita tidak akan menemui satu rumusan atau ketentuan dalam undang-undang kepailitan yang menjelaskan pengertian atau definisi dari kepailitan atau pailit.
Dari pengerian yang diberikan dalam buku Black’s Low Dictionary, dapat kita lihat bahwa pengertian pailit dihubungkan dengan “Ketiadamampuan untuk membayar” dari seorang (debitur) atas hutang-hutangnya yang telah jatuh tempo. Ketiadamampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara suka rela oleh debitur itu sendiri.
Jika kita baca rumusan yang diberikan dalam pasal 1 Undang-undang kepailitan, dapat kita ketahui bahwa pernyataan pailit merupakan suatu keputusan pengadilan. Ini berarti bahwa sebelum adanya suatu putusan pernyataan pailit oleh pengadilan, seorang debitur tidak dapat menyatakan berada dalam keadaan pailit. Dengan adanya “pengumuman” keputusan pernyataan pailit tersebut maka berlakulah ketentuan pasal 1131 undang-undang hukum perdata atas seluruh harta kekayaan debitur pailit, yang berlaku umum bagi semua kreditur konkuren dalam kepailitan, tanpa terkecuali, untuk memperoleh pembayaran atas seluruh piutang-piutang konkuren mereka.

Ø Yang berhak mengajukan permohonan pailit
1.     Debitur sendiri
2.     Atas permintaan atau lebih krediturnya
3.     Kejaksaan untuk kepentingan umum
4.     Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia
5.     Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank. Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memrintakan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Jika direksi bank tidak menyelenggarakan RUPS tersebut, pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran Badan Hukum Bank, penunjukan tim likuidasi dan pemerintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ø Persyaratan Kepailitan
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan, jika persyaratan kepailitan tersebut dibawah ini telah dipenuhi :
1.      Debitur tersebut mempunyai dua atau lebih kreditur, dan
2.      Debitur tersebut tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Sumber      :
-         Seri Hukum Bisnis Kepailitan
-         Aspek Hukum dalam Bisnis

By     : Muhammad Ashar Hafiz (29210200)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar