Bismillahirrahmanirrahim
KEPAILITAN
Asas-asas
Umum Kepailitan
Ø Definisi
Secara
tata bahasa, kepailitan berarti segala hal yang berhubungan dengan “Pailit”.
Jika kita baca seluruh ketentuan yang dalam undang-undang kepailitan, kita
tidak akan menemui satu rumusan atau ketentuan dalam undang-undang kepailitan
yang menjelaskan pengertian atau definisi dari kepailitan atau pailit.
Dari
pengerian yang diberikan dalam buku Black’s Low Dictionary, dapat kita lihat
bahwa pengertian pailit dihubungkan dengan “Ketiadamampuan untuk membayar” dari
seorang (debitur) atas hutang-hutangnya yang telah jatuh tempo. Ketiadamampuan
tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang
dilakukan secara suka rela oleh debitur itu sendiri.
Jika
kita baca rumusan yang diberikan dalam pasal 1 Undang-undang kepailitan, dapat
kita ketahui bahwa pernyataan pailit merupakan suatu keputusan pengadilan. Ini
berarti bahwa sebelum adanya suatu putusan pernyataan pailit oleh pengadilan,
seorang debitur tidak dapat menyatakan berada dalam keadaan pailit. Dengan
adanya “pengumuman” keputusan pernyataan pailit tersebut maka berlakulah ketentuan
pasal 1131 undang-undang hukum perdata atas seluruh harta kekayaan debitur
pailit, yang berlaku umum bagi semua kreditur konkuren dalam kepailitan, tanpa
terkecuali, untuk memperoleh pembayaran atas seluruh piutang-piutang konkuren
mereka.
Ø Yang berhak mengajukan permohonan
pailit
1. Debitur
sendiri
2. Atas
permintaan atau lebih krediturnya
3. Kejaksaan
untuk kepentingan umum
4. Dalam
hal menyangkut debitur yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit dapat
diajukan oleh Bank Indonesia
5. Dalam
hal menyangkut debitur yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan
pailit dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
Pemerintah
telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pencabutan
Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank. Pasal 3 ayat (3) Peraturan
Pemerintah tersebut menyatakan bahwa Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut
izin usaha bank dan memrintakan direksi bank untuk segera menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan
membentuk tim likuidasi. Jika direksi bank tidak menyelenggarakan RUPS
tersebut, pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan
penetapan yang berisi pembubaran Badan Hukum Bank, penunjukan tim likuidasi dan
pemerintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ø Persyaratan
Kepailitan
Permohonan pernyataan
pailit dapat diajukan, jika persyaratan kepailitan tersebut dibawah ini telah
dipenuhi :
1.
Debitur tersebut mempunyai dua atau
lebih kreditur, dan
2.
Debitur tersebut tidak membayar
sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Sumber :
-
Seri
Hukum Bisnis Kepailitan
-
Aspek
Hukum dalam Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar