Ø Yang dapat dinyatakan pailit adalah
:
1.
“orang perorangan”, baik laki-laki
maupun perempuan, yang telah menikah maupun belum menikah. Jiuka permohonan
pernyataan pailit tersebut diajukan oleh “Debitur perorangan yang telah
menikah”, maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami
atau istrinya, kecuali antara suami-istri tersebut tidak ada percampuran harta
2.
“Perserikatan-perserikatan dan
perkumpulan-perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya”. Permohonan pernyataan
pailit terhadap suatu “Firma” harus memuat nama dan tempat kediaman
masing-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang
firma.
3.
“Perseroan-perseroan,
perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum”. Dalam
hal ini berlakulah ketentuan mengenai kewenangan masing-masing badan hukum
sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya.
4.
“Harta peninggalan” akibat hukum
pernyataan pailit, kepailitan mengakibatkan debitur yang dinyatakan pailit
kehilangan segala “Hak Perdata” untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan
yang telah dimasukan kedalam harta pailit. “Pembekuan” hak perdata ini
diberlakukan oleh pasal 22 Undang-undang kepailitan terhitung sejak saat
keputusan oernyataan pailit diucapkan. Hal ini juga berlaku sebagai suami istri
dari debitur pailit yang kawin dalam persatuan harta kekayaan.
Contoh
Perusahaan yang Sedang Mengalami Kepailitan
Tidak
perlu kita liat jauh-jauh perusahaan luar negeri yang sedang mengalami pailit,
kita lihat saja PT Kymco Lippo Motor Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat memutuskan perusahaan tersebut sedang pailit. Putusan pailit
tersebut disampaikan oleh hakim Ketua H Yulman, SH, MH pada hari Rabu, 23 Mei
2012, dalam sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dan
dalam putusan tersebut PT Kymco Lippo Motor Indonesia terbukti memiliki hutang
jatuh yempo yang belum terbayar. Pemohon pailit tersebut ialah PT Abdi Metalprakasa
dan PT Amanda Vida Mitrama, kedua perusahaan tersebut membenarkan bahwa masih
meilikih hak penagihan hutan dari PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Dan PT Kymco
juga dinyatakan terbukti berhutang pada lebih dari satu kreditur.
Sumber :
Koran Baru, Forum Bisnis http://koranbaru.com/tag/perusahaan-pailit-di-indonesia/
By : Muhammad Ashar Hafiz (29210200)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar