Kamis, 24 Mei 2012

Contoh Perusahaan yang Dinyatakan Pailit


Ø Yang dapat dinyatakan pailit adalah :
1.      “orang perorangan”, baik laki-laki maupun perempuan, yang telah menikah maupun belum menikah. Jiuka permohonan pernyataan pailit tersebut diajukan oleh “Debitur perorangan yang telah menikah”, maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya, kecuali antara suami-istri tersebut tidak ada percampuran harta
2.      “Perserikatan-perserikatan dan perkumpulan-perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya”. Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “Firma” harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
3.      “Perseroan-perseroan, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum”. Dalam hal ini berlakulah ketentuan mengenai kewenangan masing-masing badan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya.
4.      “Harta peninggalan” akibat hukum pernyataan pailit, kepailitan mengakibatkan debitur yang dinyatakan pailit kehilangan segala “Hak Perdata” untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukan kedalam harta pailit. “Pembekuan” hak perdata ini diberlakukan oleh pasal 22 Undang-undang kepailitan terhitung sejak saat keputusan oernyataan pailit diucapkan. Hal ini juga berlaku sebagai suami istri dari debitur pailit yang kawin dalam persatuan harta kekayaan.

Contoh Perusahaan yang Sedang Mengalami Kepailitan
            Tidak perlu kita liat jauh-jauh perusahaan luar negeri yang sedang mengalami pailit, kita lihat saja PT Kymco Lippo Motor Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan tersebut sedang pailit. Putusan pailit tersebut disampaikan oleh hakim Ketua H Yulman, SH, MH pada hari Rabu, 23 Mei 2012, dalam sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
            Dan dalam putusan tersebut PT Kymco Lippo Motor Indonesia terbukti memiliki hutang jatuh yempo yang belum terbayar. Pemohon pailit tersebut ialah PT Abdi Metalprakasa dan PT Amanda Vida Mitrama, kedua perusahaan tersebut membenarkan bahwa masih meilikih hak penagihan hutan dari PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Dan PT Kymco juga dinyatakan terbukti berhutang pada lebih dari satu kreditur.

Sumber            : Koran Baru, Forum Bisnis http://koranbaru.com/tag/perusahaan-pailit-di-indonesia/
By     : Muhammad Ashar Hafiz (29210200)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar